Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Teks Saat Ini
Maksud pembentukan Peraturan Daerah ini adalah sebagai acuan dan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pencegahan dan penanganan Korban Perdagangan Orang secara komprehensif dan terintegrasi.
Koreksi Anda
