Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu berdiri Perseroda sejak ditetapkan dengan Akta Pendirian dan berlaku untuk waktu yang tidak terbatas.
(2) Perseroda berakhir setelah dibubarkan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
