Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perseroda melaksanakan kegiatan usaha: a. percetakan dan penerbitan; b. pertanian, peternakan, dan kelautan; c. pariwisata; d. transportasi; e. pemanfaatan aset daerah; f. konstruksi dan properti; g. perdagangan umum dan jasa; h. perindustrian; (5) Sumber . . . i. pertambangan dan energi/gas; j. pergudangan; k. kepelabuhanan, darat dan udara; l. limbah; m. multimedia; n. teknologi informasi; o. air baku; dan/atau p. lain-lain yang strategis.
Koreksi Anda