Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perseroda bernama PT. Sulsel Citra INDONESIA (Perseroda). (2) Perseroda berkedudukan di ibu kota Daerah dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain sesuai potensi, keunggulan dan manfaat yang diperoleh Perseroda dari tempat tersebut.
Koreksi Anda