Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahan Perseroan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perusda diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroda.
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan:
a. seluruh kekayaan, hak dan kewajiban Perusda menjadi kekayaan, hak dan kewajiban Perseroda;
b. seluruh pegawai tetap Perusda menjadi pegawai tetap Perseroda; dan
c. hak dan kewajiban antara Perusda dengan pegawai Perusda menjadi hak dan kewajiban antara Perseroda dengan pegawai Perseroda yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur dan DPRD memproses lebih lanjut perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perseroda diatur dalam anggaran dasar yang dinyatakan dalam Akta Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
i. pertambangan . . .
e. besarnya jumlah Modal Dasar dan Modal Disetor;
f. jumlah Saham;
g. klasifikasi Saham dan jumlah Saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap Saham;
h. nilai nominal setiap Saham;
i. nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi;
j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi;
l. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi;
m. penggunaan laba dan pembagian deviden; dan
n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
