Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
Wajib Belajar Pendidikan Menengah bertujuan:
a. mendorong peningkatan angka partisipasi murni dan angka partisipasi kasar peserta didik;
b. meningkatkan perluasan akses pendidiikan;
c. pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu minimal sampai ke jenjang pendidikan menengah; dan
d. memberikan pendidikan minimal bagi Peserta Didik untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri secara layak di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Koreksi Anda
