Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di Makassar pada tanggal, 19 Juni 2017 GUBERNUR SULAWESI SELATAN TTD SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Makassar pada tanggal, 20 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN, TTD ABDUL LATIF LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN: (2/74/2017).
Koreksi Anda