Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau lembaga dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Menengah. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. bantuan beasiswa; b. bantuan kebutuhan peserta didik; c. bantuan fasilitas pembelajaran; dan/atau d. pengawasan Peserta Didik di luar lingkungan sekolah pada jam belajar. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, disalurkan melalui: a. Pemerintah Daerah; atau b. satuan pendidikan. (4) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. pakaian seragam; b. alat tulis menulis; c. sepatu; dan/atau d. tas. (5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa: a. kursi; b. meja; c. papan tulis; d. komputer; dan/atau e. proyektor. (6) Satuan pendidikan yang mendapat penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, wajib melaporkan kepada Gubernur. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setiap semester. (8) Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dalam bentuk: a. melaporkan kepada Satuan Pendidikan; dan/atau b. melaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda