Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta didik lulusan pendidikan dasar wajib mengikuti Pendidikan Menengah. (2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menempuh pendidikan menengah pada: a. sekolah Menengah Umum; b. madrasah Aliyah; c. sekolah Menengah Kejuruan; d. sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan/atau e. madrasah Aliyah Kejuruan. (3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menuntaskan pendidikan menegah.
Koreksi Anda