Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta didik lulusan pendidikan dasar wajib mengikuti Pendidikan Menengah.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menempuh pendidikan menengah pada:
a. sekolah Menengah Umum;
b. madrasah Aliyah;
c. sekolah Menengah Kejuruan;
d. sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan/atau
e. madrasah Aliyah Kejuruan.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menuntaskan pendidikan menegah.
Koreksi Anda
