Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan, wajib menjaga keberlangsungan pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Menengah yang bermutu dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
(2) Satuan Pendidikan menengah wajib menerima peserta didik program wajib belajar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
