Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Belajar Pendidikan Menengah diselenggarakan pada jalur Pendidikan Formal dan nonformal. (2) Pendidikan Formal sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Sekolah Menengah Umum; b. Madrasah Aliyah; c. Sekolah Menengah Kejuruan; d. Madrasah Aliyah Kejuruan; e. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan f. Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa. (3) Wajib Belajar Pendidikan Menengah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilaksanakan pada jalur nonformal melalui Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat. (4) Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Menengah jalur formal diselenggarakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda