Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat Daerah;
d. Dinas Daerah; dan
e. Badan Daerah.
Bagian Kedua Susunan Perangkat Daerah
Koreksi Anda
