Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
Teks Saat Ini
(1) Rumah sakit yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah Provinsi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
(2) Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit umum Daerah dan direktur rumah sakit khusus Daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat Bulan Juni Tahun 2018.
Koreksi Anda
