Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Kabupaten/Kota sampai dengan terbentuknya perangkat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
