Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
Teks Saat Ini
(1) Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 32 hingga Pasal 40 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 242) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 6), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Koreksi Anda
