Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural pada satuan kerja Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada satuan kerja Perangkat Daerah masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Penetapan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir Bulan Desember Tahun
2016.
Koreksi Anda
