Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
(2) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam 2 (dua) klasifikasi, yaitu:
a. Kelas A; dan
b. Kelas B.
(3) Unit Pelaksana Teknis Dinas bidang pendidikan berupa satuan pendidikan berbentuk satuan pendidikan formal dan program kesetaraan pendidikan menengah.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berbentuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat non struktural yang merupakan jabatan fungsional guru yang diberikan tugas tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Unit Pelaksana Teknis Dinas bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(6) Rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
(7) Rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dipimpin oleh Direktur.
(8) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan.
(9) Dalam hal rumah sakit Daerah belum menerapkan pengelolaan badan layanan umum Daerah, maka pengelolaan rumah sakit Daerah tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
(10) Rumah sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibina dan bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan.
(11) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit Daerah kepada kepala dinas kesehatan.
(12) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (9), dan ayat (10) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
(13) Penetapan klasifikasi unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(14) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri.
(15) Organisasi dan tata hubungan kerja serta pengelolaan keuangan Unit Pelaksana Teknis Dinas bidang kesehatan mengacu pada ketentuan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA.
(16) Unit Pelaksana Teknis Dinas bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (15) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
