Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
Teks Saat Ini
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip:
a. memperhatikan kondisi Daerah;
b. kebutuhan Daerah;
c. beban kerja Daerah;
d. tepat ukuran; dan
e. tepat fungsi.
Koreksi Anda
