Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip: a. memperhatikan kondisi Daerah; b. kebutuhan Daerah; c. beban kerja Daerah; d. tepat ukuran; dan e. tepat fungsi.
Koreksi Anda