Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah merupakan suatu kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan pemasaran sesuai pangsa pasar yang dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah dilakukan dengan tujuan untuk memposisikan dan meningkatkan daya saing, serta pencitraan Pariwisata Daerah.
(3) Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan promosi dan pelayanan informasi Pariwisata pada sasaran yang tepat dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi yang modern;
b. peningkatan kegiatan promosi dan pelayanan informasi Pariwisata yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota, Swasta, dan masyarakat; dan
c. Kegiatan promosi dan pelayanan informasi Pariwisata yang dapat disediakan dan diusahakan oleh Swasta.
(4) Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota, dan Swasta serta BPPD.
(5) Tata cara penyelenggaraan pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
