Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Teks Saat Ini
(1) DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas KSPD.
(2) Penetapan KSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria:
a. memiliki fungsi utama Pariwisata atau potensi pengembangan Pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas.
Koreksi Anda
