Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas KSPD. (2) Penetapan KSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria: a. memiliki fungsi utama Pariwisata atau potensi pengembangan Pariwisata; b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas.
Koreksi Anda