Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk sinergitas penyusunan Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), maka Kabupaten/Kota melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Gubernur. (2) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Dinas. (3) Tata cara pelaksanaan konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda