Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RIPPARDA menjadi pedoman bagi Pembangunan Kepariwisataan Daerah. (2) RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota. (3) Pelaksanaan RIPPARDA berbentuk indikasi program pengembangan pariwisata yang diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota dan pihak Swasta dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Koreksi Anda