Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Teks Saat Ini
(1) RIPPARDA menjadi pedoman bagi Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
(2) RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
(3) Pelaksanaan RIPPARDA berbentuk indikasi program pengembangan pariwisata yang diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota dan pihak Swasta dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Koreksi Anda
