Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan misi dan arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota, swasta, dan masyarakat.
Koreksi Anda