Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi RIPPARDA sebagai berikut: a. menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peran penting pariwisata dalam peningkatan kualitas kehidupan bangsa dalam memasuki era globalisasi; b. mendorong partisipasi aktif masyarakat sebagai bentuk pemberdayaan dalam rangka peningkatan pendapatan yang berimplikasi positif pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kontribusi sektor Pariwisata terhadap pembangunan Daerah dan nasional; c. menjaga dan mengembangkan budaya lokal yang beraneka ragam sebagai aset wisata Daerah, sesuai dengan tata nilai dan kelembagaan yang secara turun temurun dipraktikkan dan dipelihara; d. meningkatkan kualitas produk, sumber daya pariwisata, dan lingkungan secara integral berdasarkan prinsip kesinambungan dan apresiasi terhadap norma dan nilai yang berlaku; e. menjadikan Destinasi Pariwisata Daerah sebagai daerah tujuan wisata unggulan nasional dan internasional dengan orientasi pengembangan kearah Pariwisata alam dan Pariwisata budaya, serta menempatkan jenis Pariwisata yang lain sebagai penunjang utama berdasarkan keseimbangan antara permintaan pasar dengan potensi yang tersedia; dan f. menciptakan hubungan yang harmonis antar manusia dan antara manusia dengan lingkungannya untuk meningkatkan kualitas SDM Pariwisata.
Koreksi Anda