Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan umum RIPPARDA sebagai berikut: a. memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antarbangsa; b. mengembangkan tata nilai kehidupan dan budaya daerah sebagai bentuk kearifan lokal; c. memanfaatkan dan melestarikan sumber daya alam; d. mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah; dan e. memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman.
Koreksi Anda