Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kedudukan RIPPARDA sebagai: a. dasar pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan Daerah sektor pariwisata; b. dasar pertimbangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Kepariwisataan Daerah; dan c. acuan pengaturan serta penyelarasan dalam penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda