Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi RIPPARDA, yaitu: a. pedoman untuk menyelenggarakan pembinaan dalam Pembangunan Kepariwisataan Daerah; b. pedoman untuk menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian dalam Pembangunan Kepariwisataan Daerah; c. penjabaran arah kebijakan umum perencanaan pembangunan daerah sektor Pariwisata; dan d. penjabaran pemanfaatan ruang berdasarkan matra spasial yang menjadi penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
Koreksi Anda