Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran RIPPARDA meliputi: a. terselenggaranya Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang terarah dan terpadu; b. ditetapkannya skala prioritas Pembangunan Kepariwisataan Daerah; c. tersedianya acuan bagi seluruh pemangku kepentingan Pariwisata; dan d. tersusunnya program indikatif Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Koreksi Anda