Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Teks Saat Ini
Tujuan RIPPARDA meliputi:
a. memberikan arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
b. memberikan pedoman perencanaan yang dibutuhkan dalam pembangunan Pariwisata Daerah; dan
c. menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan Pariwisata
Koreksi Anda
