Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan RIPPARDA meliputi: a. memberikan arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah; b. memberikan pedoman perencanaan yang dibutuhkan dalam pembangunan Pariwisata Daerah; dan c. menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan Pariwisata
Koreksi Anda