Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dalam bentuk Peraturan Gubernur sudah harus ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda