Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Kabupaten/Kota wajib menyesuaikan dan menyelaraskan pengaturan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda