Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Kabupaten/Kota wajib menyesuaikan dan menyelaraskan pengaturan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
