Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
