Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPARDA. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. monitoring; dan d. evaluasi.
Koreksi Anda