Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan RIPPARDA.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring; dan
d. evaluasi.
Koreksi Anda
