Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinisi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5. Dinas adalah satuan kerja perangkat Daerah yang membidangi kepariwisataan.
6. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
7. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu atau tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
9. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
10. Penyelenggaraan pariwisata adalah pelaksanaan kegiatan kepariwisataan.
12. Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
13. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
14. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
15. Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah suatu proses perubahan kearah yang lebih baik yang meliputi upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah.
16. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yangditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan pada Destinasi Pariwisata.
17. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
18. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebutDestinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu ataulebih wilayah administratif yang terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
19. Destinasi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Destinasi Pariwisata yang berskala Daerah.
20. Pemasaran Pariwisata Daerah adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya di Daerah.
21. Industri Pariwisata Daerah adalah Usaha Pariwisata yang menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata Daerah.
22. Kelembagaan Kepariwisataan Daerah adalah organisasi yangmenyelenggarakan kepariwisataan meliputi Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota, badan usaha pariwisata dan masyarakat, sumber daya manusia dan regulasi.
23. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
24. Swasta selanjutnya disebut pengusaha pariwisata adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
25. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumberdaya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
26. Kawasan Strategis Pariwisata Daerah selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan strategis pariwisata yang berskala Daerah.
27. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
28. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disebut dengan RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2030.
29. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
30. Orang adalah orang perorangan atau badan baik yang bersifat badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
31. Badan Promosi Pariwisata Daerah selanjutnya disingkat BPPD adalah lembaga yang bersifat mandiri, koordinatif dan teknis operasional dalam kegiatan promosi/pemasaran kepariwisataan Daerah.
Koreksi Anda
