Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
Koreksi Anda
