Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. (2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
Koreksi Anda