Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. (2) Tidak termasuk objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perpanjangan IMTA bagi: a. instansi pemerintah; b. perwakilan negara asing; c. badan-badan internasional; d. lembaga sosial; e. lembaga keagamaan; dan f. jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan. (3) Kriteria yang tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda