Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2) Tidak termasuk objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perpanjangan IMTA bagi:
a. instansi pemerintah;
b. perwakilan negara asing;
c. badan-badan internasional;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan; dan
f. jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(3) Kriteria yang tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
