Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA.
Koreksi Anda
