Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tagihan berdasarkan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam batas waktu tertentu, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda