Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing dilakukan dan dikoordinasikan oleh SKPD yang secara teknis membidangi ketenagakerjaan dan SKPD pengelola retribusi bersama SKPD terkait lain yang dipandang perlu.
(2) Dalam rangka pembinaan atas pelaksanaan pemungutan retribusi, SKPD yang membidangi Pendapatan Daerah dan SKPD terkait melakukan kegiatan pembinaan teknis, monitoring, dan pengendalian.
(3) Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini Lembaga Pengawasan Fungsional melakukan tindakan pemeriksaan.
(4) Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
