Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) SKPD Pengelola Retribusi dapat diberi insentif atas pencapaian kinerja yang mencapai atau melampaui target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 3% (tiga persen) dari target penerimaan Retribusi yang bersangkutan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui APBD.
(4) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
