Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
(2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD.
Koreksi Anda
