Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Wajib Retribusi dapat diberi pengurangan atau keringanan Retribusi atas pertimbangan kemampuan Wajib Retribusi yang bersangkutan atau jenis bidang usaha tertentu yang sejalan dengan program Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi dapat dibebaskan dari Retribusi dalam keadaan kahar (force majoure).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
