Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi.
(2) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan hutang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Koreksi Anda
