Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas suatu SKRD atau STRD hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi.
(3) Keberatan disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKRD atau STRD oleh wajib retribusi, kecuali apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhinya karena keadaan yang di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Koreksi Anda
