Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Retribusi tidak dibayar sampai dengan waktu yang ditetapkan, dilakukan tindakan penagihan dengan menggunakan STRD.
(2) Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan penagihan dilakukan setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dalam SKRD.
(3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
