Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 12 (dua belas) bulan.
(2) Dalam hal tenaga kerja asing bekerja tidak sampai 12 (dua belas) bulan, kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Wajib Retribusi.
(3) Pembayaran retribusi dilakukan di Rekening Kas Umum Daerah
(4) Tanda bukti pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada SKPD pengelola dan menjadi salah satu persyaratan perpanjangan IMTA.
(5) Gubernur atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda
pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(6) Tata cara pemungutan, angsuran dan penundaan, serta pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
