Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
(3) Pemungutan dilakukan oleh petugas pemungut retribusi yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur pada SKPD pengelola Retribusi.
(4) Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
