Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPORD.
(2) SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib retribusi atau kuasanya.
(3) SPORD yang telah diisi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti pendaftaran objek retribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tatacara pengisian serta penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
