Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Masa Retribusi adalah dalam jangka waktu izin yang diberikan yang lamanya 1 (satu) tahun.
(2) Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
Koreksi Anda
