Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa Retribusi adalah dalam jangka waktu izin yang diberikan yang lamanya 1 (satu) tahun. (2) Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
Koreksi Anda