Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pemberian Perpanjangan IMTA ditujukan untuk Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota di Daerah.
Koreksi Anda
